🐕 Masyarakat Madinah Sebagian Besar Adalah Para Pendatang Dari

Umumnya para pendatang itu mengungsi dari tempat kelahiran mereka di daerah Bulan Sabit Subur ( Fertile Crescent) karena diusir penguasa yang zalim. Pada awal abad kedua Masehi, Madinah mulai dihuni tiga kabilah Yahudi yang utama. Mereka adalah Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan Bani Qainuqa. Sebagianbesar para pendatang di Madinah adalah Yahudi dan Arab yaman Penjelasan: Semoga membantu Assalamualaikum ♡ Iklan Pertanyaan baru di B. Arab menyimpulkan isi kandungan surat ali imran ayat 134 kebijakan kholifah al-Hakam dari bani Umayyah dalam memajukan pemerintahannya RasulullahSAW juga mempersatukan seluruh penduduk Madinah, baik Muslim, Yahudi maupun penyembah berhala berdasarkan ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Hal itu ditetapkan dalam Piagam Madinah dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama, toleransi, persamaan, persaudaraan, dan tolong-menolong. MasyarakatYatsrib terkenal masyarakat yang baik, ramah dan bersaha- bat, hidup yang rukun, damai dan penuh rasa kasih sayang. 2. Mata pencarian masyarakat Yatsrib sebagian besar adalah bercocok ta- nam dan berternak. 3. Di Yatsrib terdapat tiga suku besar dari agama Yahudi, diataranya; suku Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. 4. MasyarakatMadinah sebagian besar - 33988463 risnapalangkaraya risnapalangkaraya 04.10.2020 Sejarah Sekolah Dasar terjawab Masyarakat Madinah sebagian besar adalah para pendatang dari . a.Yahudi dan Nasrani b. Yahudi dan Persia c.Yahudi dan Arab Yaman d. Yahudi dan Quraisy 2 Lihat jawaban Adapunkabilah-kabilah yang berada di Yasrib (Madinah) antara lain: 1. Kabilah Aus dan Kharzaj. Nama "Aus" dan "Kharzaj" berasal dari nama dua orang laki-laki kakak beradik. Mereka berasal dari salah satu kabilah di Arab Selatan. Suku Aus dan Khazraj berasal dari salah satu suku besar di Yaman, yaitu Azd . Sehinggasebelum nabi hijrah ke Madinah sebagian dari masyarakat Madinah telah banyak masuk Islam. Periode Madinah ini berlangsung lebih kurang ±10 tahun, pada periode ini rasullah telah mulai membentuk wilayah Madinah menjadi suatu tatanan masyarakat Islam. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang Langkahpertama Nabi SAW., begitu tiba di Madinah adalah membangun . Setelah Rasulullah saw tidak dapat membentuk basis Islam yang tangguh di Mekkah, beliau mengalihkan perhatiannya ke Madinah dengan motivasi undangan bani Aus dan Khazraj. Melalui perjanjian al-Aqabah I dan II antara Rasulullah saw dengan delegasi penduduk Madinah sebelumnya, pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1 H/24 September 622 M, Rasul bersama Abu Bakar sampai di Madinah, yaitu suatu kota yang terletak kira-kira 270 mil sebelah utara Mekkah, dan berada pada ketinggian 2050 kaki di atas permukaan laut Majid Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, h. 105.Di Madinahlah Rasulullah saw mulai memberikan perhatian yang cukup serius untuk menciptakan suatu organ yang dapat diterima oleh semua pihak dalam menangani segala urusan yang ada di kota itu. Menarik untuk dicatat, bahwa masyarakat Madinah adalah pluralistik sifatnya, baik dari segi ras maupun agama. Di Madinah terdapat campuran ras Yahudi, Arab pengelana, terutama yang termasuk ke dalam dua suku Aus dan Khazraj, serta kaum muslimin emigran dari Mekkah Asghar Ali, Islam dan Pembebasan, h. 19.Untuk menyatukan karakteristik masyarakat Madinah yang heterogen, Rasulullah saw membuat sebuah konstitusi berdasarkan konsensus dari berbagai kelompok dan suku. Konsensus yang disusun oleh Rasulullah saw itulah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah atau Shahifah, yakni suatu undang-undang dasar UUD yang mengikat anggota masyarakat Madinah dengan perjanjian. Karenanya, masyarakat Madinah sering disebut “masyarakat Shahifah” Barakat Ahmad, Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Dengan demikian, pembentukan masyarakat politik di Madinah lebih merefleksikan nilai-nilai demokratis, sebab wewenang atau kekuasaan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi, yaitu sumber wewenang dan kekuasaan tidak terletak pada keinginan dan keputusan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama. Dari sini tergambar bahwa di dalam konstitusi Madinah termuat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan serta nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia Nurcholis Madjid, “Agama dan Negara dalam Islam Telaah atas Fiqh Siyasy Sunni,” dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, h. 590. Dapat ditegaskan, Konstitusi Madinah merupakan basic political principles prinsip-prinsip dasar politik dalam menghadapi kemajemukan masyarakat MadinahPembentukan masyarakat politik di bawah Konstitusi Madinah adalah ide pokok Rasulullah saw dalam mengimplementasikan tatanan sosial politik yang mengenal pendelegasian wewenang, yaitu adanya tatanan sosial dan politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin. Namun di sini diperintah oleh prinsip-prinsip yang dilembagakan dalam dokumen konsensus dasar semua anggota masyarakat, yaitu wujud Madinah yang dikeluarkan pada awal dekade ketiga abad ke-7 M, secara eksplisit telah mengenalkan ide-ide politik yang sangat revolusioner dan etis terhadap masyarakat Madinah saat itu, sehingga mendukung inisiatif Rasulullah saw untuk membangun basis bagi berlakunya prinsip hidup berdampingan secara damai co-existence. Dikeluarkannya Konstitusi Madinah jelas memiliki tujuan strategis, yaitu mewujudkan keserasian politik dengan mengembangkan toleransi sosio-religius dan kultur seluas-luasnya. Munculnya Konstitusi Madinah dalam membentuk masyarakat politik, adalah gerakan revolusi terhadap kondisi sosial di Madinah. Dikatakan revolusioner, karena semua penduduk Madinah bersama para emigran Mekkah dikategorikan sebagai satu umat berhadapan dengan manusia lain ummatan wahidah min duni al-nas Ahmad Syafi’i Ma’arif, “Piagam Madinah dan Konvergensi Sosial,” h. 18.Heterogenitas masyarakat Madinah waktu itu ras, suku, dan agama dipersatukan di bawah kepemimpinan Rasulullah saw, dan itulah yang dinamakan ummah. Secara konotatif, kata ummah sering dinisbatkan kepada komunitas muslim, tetapi sesungguhnya istilah ummah lebih bersifat umum dan berlaku bagi sebuah komunitas tanpa dibedakan dengan nama agama. Misalnya ummah diidentikkan dengan masyarakat Indonesia, padahal penduduk di negeri ini plural, khususnya dari sisi agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Ahmad mengatakan “While the orientalists differ as regards the development of the term in the Qur’an, some Muslim scholars assert that the term ummah describes the community of Muslim, but this is only partly true. It describes the de facto position. In theory the use of the term ummah during the major portion of the Apostle’s career was not restricted to Muslims alone” Para orientalis membedakan perkembangan istilah ummah dalam al-Qur’an. Sebagian sarjana Muslim menyatakan bahwa istilah ummah menggambarkan masyarakat Muslim, tetapi ini tidak seluruhnya benar. Istilah ini menggambarkan kedudukan secara de facto. Secara teoretis, penggunaan istilah ummah adalah selama karir kerasulan, dan tidak terbatas pada komunitas Muslim saja Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Kata ummah dalam Konstitusi Madinah dapat diinterpretasikan sebagai “negara” dengan mengacu kepada QS Ali Imran/3104 dan 158. Dalam ayat tersebut, ummah identik dengan masyarakat yang mengemban suatu fungsi tertentu, yaitu menyelenggarakan keumatan dengan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, serta keharusan menyelenggarakan musyawarah. Dari sini tergambar bahwa istilah ummah dapat diartikan sebagai kelompok tertentu yang menjadi wakil masyarakat. Pembentukan kelompok ini akhirnya menjelma menjadi suatu pemerintahan atau negara. Masyarakat Madinah, walaupun beragam dalam segala hal namun mereka adalah umat yang satu. Kaum Yahudi menjadi satu ummah dengan kaum Muslimin di bawah Konstitusi Madinah. Oleh karena itu, Rasulullah saw menyusun suatu perjanjian untuk mendapatkan ketetapan-ketetapan yang disepakati bersama, bukan mendirikan sebuah negara teologis. Dalam hal ini semua kelompok agama dan kelompok suku diberikan otonomi penuh untuk memelihara tradisi serta kebiasaan mereka demikian, dokumen Konstitusi Madinah memberikan dua landasan. Pertama, menjamin otonomi bagi kelompok yang beragam, yakni kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan adat istiadat, tradisi, serta persamaan hak bagi semua orang. Kedua, menekankan pada sisi demokrasi dan konsensus, bukan pada pemaksaan kehendak. Ini menjadi bukti bahwa dalam politik dan pemerintahan, Rasulullah saw tidak menggunakan otoritas catatan sejarah dapat diketahui, Rasulullah saw dalam melakukan perjalanan hijrah ke Madinah telah merealisasikan dua aktivitas penting, yaitu mendirikan masjid di Quba dan city state di Madinah Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, h. 119. Dua peristiwa tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw sejak semula telah melaksanakan dua doktrin pokok dalam Islam, yaitu hubungan vertikal dengan Allah hablun min Allah dan hubungan khorizontal dengan sesama manusia hablun min al-nas.Secara sosiologis, kondisi masyarakat Madinah memang sangat memerlukan seorang pemimpin yang dapat membebaskan cengkraman dendam permusuhan yang berkepanjangan. Terpilihnya Rasulullah saw sebagai pemimpin di Madinah merupakan prestasi dalam karir politik, sebab tidak ada pertimbangan mengangkat seorang pemimpin berdasarkan rasa kasihan. Keluhuran budi pekerti dan kecakapan politik Rasulullah saw itulah yang menawan hati orang-orang Madinah Fazlur Rahman, Islam, h. 13.Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah. Di sanalah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang merdeka di bawah pimpinan Rasulullah saw. Di Madinah terdapat pula komunitas-komunitas lain, yaitu kaum Yahudi dan sisa suku-suku Arab yang belum mau menerima Islam, serta masih tetap memuja berhala Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, h. 10. Ini berarti, umat Islam di Madinah merupakan bagian dari suatu masyarakat menjalani kehidupan sosial yang majemuk itu, umat Islam di Madinah terikat dengan perjanjian yang tertuang di dalam Konstitusi Madinah. Mereka senantiasa taat dan komitmen terhadap undang-undang dasar yang telah disepakati agar hidup berdampingan, damai dan toleran. Pasal 25 Konstitusi Madinah menyebutkan “bagi orang Yahudi, agama mereka, dan bagi kaum Muslimin, agama mereka pula.” Rumusan ini adalah pengakuan atas keberadaan agama lain, yakni bebas menganut agama dan kepercayaan masing-masing. Sejalan dengan penegasan al-Qur’an “Tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam
 “ QS al-Baqarah/2256.Konstitusi Madinah telah memberikan landasan yang menjamin otonomi bagi kelompok yang beragama, yaitu kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan suatu agama, serta persamaan hak bagi semua orang. Seluruh masyarakat Madinah memiliki status hukum yang sama, baik kelompok mayoritas maupun minoritas. Keberadaan kaum Yahudi sebagai kelompok minoritas di Madinah, tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang sama seperti kelompok lainnya yang beragama Islam. Rasulullah saw sebagai kepala negara belum pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti Yahudi di Madinah. Dalam Konstitusi Madinah ditegaskan bahwa kelompok minoritas Yahudi adalah bagian dari negara Madinah. Karenanya, mereka adalah penduduk sipil yang wajib dilindungi oleh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi sosial di Madinah sebelum hijrah Rasulullah saw tidak jauh berbeda dengan kondisi masyarakat di Mekkah, yakni barbar dan tidak teratur. Pelanggaran hukum merupakan kebiasaan sehari-hari, dan kabilah-kabilah yang tinggal di Madinah selalu berperang antara satu dengan lainnya. Tidak ada peraturan dan hukum yang mampu menengahi kemelut itu. Masyarakat Madinah sangat mendambakan seorang figur pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan dan konflik di sana. Kehadiran Rasulullah saw menjadi harapan besar masyarakat Madinah dapat membawa perubahan konstruktif, membebaskan dendam permusuhan yang telah lama mencekam, dan melahirkan civil society, yaitu masyarakat yang modern, demokratis, dan berperadaban. Sejarah mencatat, Rasulullah saw mampu melakukan pembinaan sistem sosial yang teratur bagi masyarakat Madinah, sehingga mereka mengerti cara hidup, bermasyarakat, dan bernegara. Output dari penataan sistem sosial di Madinah adalah terbentuknya masyarakat baru dan sebuah negara hukum. Karena itu, sangat beralasan jika Madinah bernama “al-Madinah al-Munawwarah”, kota yang penuh cahaya. Jakarta - Kurang lebih 1400 tahun yang lalu di Madinah, -kota sehat menurut WHO-, disepakati Piagam Madinah. Ini adalah sebuah dokumen perjanjian tertulis yang diprakarsai Nabi Muhammad SAW dan para sahabat untuk mempersatukan beberapa golongan yang ada di Madinah saat Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan atau pun saat seorang tokoh berpidato. Pada 27 sampai 28 Januari 2020 lalu misalnya, Konferensi Internasional Al-Azhar mengutip Piagam Madinah dalam salah satu rumusannya. "Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Al-Azhar-diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini-menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama teokratis karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia." Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar yang dikutip Tim Hikmah dari laman Kementerian Agama, Rabu 27 Januari dan Tujuan Piagam MadinahKetika Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi Banu Qainuqa di sebelah dalam, Banu Quraiza di Fadak, Banu'n-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad SAW setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Isi Piagam Madinah?Sejumlah referensi menyebutkan Piagam Madinah dibuat sekitar tahun 622 Masehi di awal-awal Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, yang sebelumnya dikenal sebagai Yatsrib. Berikut ini isi Piagam Madinah yang redaksinya dikutip dari Buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain MadinahDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad-Nabi, antara orang=orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib Madinah serta mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lainKaum muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang Piagam Madinah berikutnya, KLIK HALAMAN SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA Apa Itu Piagam Madinah? Piagam Madinah dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena yang ditemukan di Mesir pada tahun 1890, bahkan konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis Kontributor Republika, Demokrasi Madinah Model Demokrasi Cara Rasulullah Kumpulan Essai, Jakarta Penerbit Republika, 2003, hal. 7. Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara Respons Islam Terhadap Isu - Isu Aktual, Jakarta Serambi, 2014, hal. 110. Lihat pula Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79. Disebut juga kesepakatan damai karena seluruh perwakilan kelompok di Madinah turut menandatangani perjanjian itu, termasuk kelompok Yahudi bani Qainuqa, bani Nadhir, dan bani Quraizhah. Bahkan, Nabi sempat mengangkat sekretarisnya dari orang Yahudi agar mudah mengkirim dan membaca surat berbahasa Ibrani dan Asiria. Namun karena berkhianat dan bersekongkol dengan musuh, akhirnya sekretaris itu diganti Zaid bin Tsabit. Ini tandanya, Rasulullah memberikan kesempatan yang sama kepada warganya, tanpa melihat latar belakang keyakinannya, selama dia kompeten dan dapat dipercaya Abdurrahman Mas’ud, Menuju paradigma Islam humanis, Wonosobo Gema Media, 2003, hal. 85. Melaui piagam inilah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk nan plural. Di sana, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai. Masyarakat itu setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, dan kelompok Yahudi Al-Quran Kitab Toleransi Tafsir Tematik Islam Rahmatan Lilalamin, Jakarta Pustaka Oasis, 2010, hal. 354; Lihat pula Said Aqil Husin Al-Munawar, Islam humanis Islam dan Persoalan Kepemimpinan, Pluralitas, Lingkungan Hidup, Supremasi Hukum, dan Masyarakat Marginal, Jakarta Moyo Segoro Agung, 2001, hal. 22. Kondisi Faktual Warga Madinah Beberapa alasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyusun draf kesepakatan berupa Piagam Madinah, pertama Madinah merupakan wilayah yang dihuni kelompok masyarakat yang heterogen. Kedua, penduduk Madinah pra-Islam dikenal sebagai kelompok yang akrab dengan peperangan dan konflik, terutama yang dilakukan oleh dua suku besar Aus dan Khazraj. Keduanya bersama sekutu masing-masing dari kelompok Yahudi, yakni bani Quraizhah dan bani Nadhir, berseteru tanpa henti. Konon, bani Quraizhah sebagai sekutu suku Aus, sedangkan Bani Nadhir sebagai suku Khazraj. Sejarah mencatat, tidak kurang dari 120 tahun mereka berseteru dan terlibat peperangan Said Ramadhan Al-Buthy, Fiqih Sirah Hikmah Tersirat dalam Lintas Sejarah Hidup Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Fuad Syaifudin Nur, dari Fiqh as-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz Litarikh al-Khalifah ar-Rasyidah, Jakarta Penerbit Hikmah, 2010, hal. 180. Setidaknya ada empat perang besar yang terjadi di antara keduanya, yaitu 1 perang Sumir, Aus menang atas Khazraj; 2 perang Ka’b, Khazraj menang atas Aus; 3 perang Hathib, Khazraj menang atas Aus; 4 sebagai puncaknya perang Bu’ats, Aus menang atas Khazraj pada tahun 617 M. Namun setelah Rasulullah hijrah 622 M, kedua musuh bebuyutan ini berangsur-angsur damai. Bahkan mereka sendiri yang sangat merindukan perdamaian, namun selama itu tidak ada yang menyatukan Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam Dirasat Islamiyah II, Jakarta Rajawali Press, 2004, hal. 24. Dalam konteks ini, Piagam Madinah tidak bisa dilepaskan dari strategi Rasulullah mendamaikan kedua suku tersebut, sekaligus menyatukan semua penduduk Madinah, baik pendatang maupun penduduk setempat, baik muslim maupun non-muslim, setelah sebelumnya beliau berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar Shafiyyur Rahman Mubarakfuri, Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Abdullah Haidir dari Ar-Rahiqul Makhtum Bahtsun fi as-Sirah an-Nabawiyyah ala Shahibi Afdhali Shalati wa as-Salam, 1999, Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang al-Sulay-Riyadh, 2005, hal. 77. Bersamaan dengan tahun hijrahnya, Rasulullah mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai tata hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Melalui Piagam Madinah ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperkenalkan konsep perlindungan negara yang didasari oleh wawasan kerukunan dan perdamaian. Melalui piagam ini, Rasulullah juga berupaya menegaskan konsep kebebasan beragama, tanggung jawab, saling menjaga hak masing-masing setiap warga negara. Karena itu, istilah masyarakat madani yang dikenal sekarang ini erat kaitannya dengan sejarah kehidupan Rasulullah di Madinah, di samping istilah itu juga memiliki makna ideal dalam kehidupan berbangsa dan beragama untuk mewujudkan masyarakat yang toleran, rukun, dan akomodatif terhadap perebedaan Yudi Junadi, Relasi Negara & Agama Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia, Cianjur The Institute for Migrant Right Press, 2012, hal. 97. Isi Piagam Madinah Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi shallallahu alaihi wasallam itu memuat 47 tujuh pasal, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. Dalam bidang politik-pertahanan, misalnya, disebutkan bahwa Seluruh kaum Muslimin dan Yahudi yang tergabung dalam perjanjian, dikategorikan sebagai satu umat dan wajib berjuang bersama-sama dalam menciptakan keamanan nasional dan bela negara bila sewaktu-waktu ada serangan musuh dari luar. Semua kaum Muslimin dengan berbagai latar belakang suku, seperti suku Quraisy, bani Auf, Saidah, al-Hars, Jusyam, an-Najjar, Amr bin Auf, dihimbau untuk tetap kompak bekerja sama, seperti halnya dalam membayar diat dan membebaskan tawanan. Sesama muslim dan juga Yahudi yang tergabung dalam perjanjian tidak diperbolehkan membuat persekutuan baru tanpa seizin pemerintahan Rasulullah. Sesama kaum Muslimin dan Yahudi berada dalam satu barisan menentang orang-orang zalim dan berbuat kerusakan. Madinah adalah kota suci sehingga diharamkan berperang dan pertumpahan darah, kecuali kepada mereka yang melakukan pelanggaran, mengancam stabilitas negara, dan mengoyak kerukunan beragama. Dalam hal kebebasan beragama, perlindungan, dan kesetaraan di mata hukum, misalnya, disebutkan bahwa Siapa pun yang berbuat zalim dan jahat, baik dari kalangan Muslimin maupun Yahudi, tidak boleh dilindungi oleh siapa pun, bahkan harus ditentang bersama-sama. Kaum Muslimin dilarang main hakim sendiri dan bersekongkol dengan pihak lawan. Selama tidak melakukan pelanggaran, kelompok Yahudi dan sekutu-sekutunya berhak atas perlindungan, pertolongan, dan jaminan negara. Baik kaum Muslimin maupun kaum Yahudi bersama sekutunya diberi kebebasan untuk menjalankan agama masing-masing. Jika pendukung piagam diajak berdamai, dan semua pihak yang terlibat perjanjian memenuhi perdamaiannya, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan damai tersebut Mohamad Nur Kholis Setiawan, Meniti Kalam Kerukunan Beberapa Istilah Kunci dalam Islam dan Kristen, Volume 1, Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010, hal. 204. Tujuan Suci Piagam Madinah Dari beberapa poin di atas, tampak bahwa Piagam Madinah merupakan peraturan yang dirancang untuk persatuan umat, pertahanan nasional, kebebasan dan kerukunan beragama. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya bersama-sama untuk bertanggung jawab dan mewujudkan keutuhan dan kedaulatan negara. Kaum Yahudi juga sekutu-sekutunya dianggap sebagai bagian dari kaum Muslimin selama mereka tidak melanggar dan menentang pemerintahan. Ini artinya, untuk menciptakan bangsa yang berdaulat dibutuhkan masyarakat yang kuat, kompak, dan taat terhadap pemerintahan. Ini pula yang diterapkan Rasulullah, tidak hanya kepada kaum Muslimin tetapi kepada yang non-muslim. Selain itu, keadilan Rasulullah dalam perjanjian itu juga terlihat dalam memperlakukan seluruh penduduk Madinah tanpa diskriminatif. Kesetaraan dalam hukum, juga dapat ditunjukkannya dengan tidak menganakemaskan kaum Muslimin, atau menganaktirikan yang non-muslim. Siapa pun yang zalim dan khianat dihukum sesuai peraturan yang berlaku Zuhairi Misrawi, Madinah Kota Madinah, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW, Jakarta Kompas, 2009, hal. 317. Dalam waktu singkat Madinah berubah menjadi kekuasaan yang disegani dan layak diperhitungkan. Bahkan, warga Makkah sendiri ketika itu sempat mengkhawatirkan kaum Muslimin melakukan pembalasan kepada mereka. Mereka juga khawatir, kafilah dagang mereka yang berangkat ke Suriah akan diganggu sehingga masa depan perdagangan mereka akan hancur. Namun, Rasulullah bukan tipe pendendam dan penguasa yang suka menyalahgunakan kekuasaan. Piagam Madinah dibuat bukan untuk memporak-porandakan kekuatan lawan, melainkan membangun umat yang kuat secara politik, bebas dan damai dalam beragama, serta makmur dan berkeadilan secara hukum dan ekonomi, sehingga kekhawatiran masyarakat Makkah pun tidak terjadi. Piagam Madinah dalam Konteks Keindonesian Dengan mengkaji Piagam Madinah dalam konteks kehidupan beragama dan bernegara, kita akan menemukan bahwa otoritas negara terhadap masyarakat yang beragam suku dan keyakinan adalah sebatas pemberian jaminan untuk keberlangsungan dan kebebasan memilih atau memeluk agama, menjaga keutuhan negara dan merawat perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai pemimpin pemerintahan. Sewaktu mendirikan pemerintahan Madinah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun tidak menyebut negaranya sebagai negara Islam, tetapi dengan sebutan umum yang berdasarkan kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi. Dalam konteks keindonesiaan, hal ini terlihat dalam Undang-Undang Dasar yang mencantumkan Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun tidak mencampuri urusan internal umat beragama, negara melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79; Lihat pula Aksin Wijaya, Hidup beragama dalam sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah, Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Kebebasan beragama, sekali lagi, sebagai keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar sama-sama meletakkan kebebasan beragama, dan pelaksanaan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi, kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh menciderai keyakinan warga negara lainnya. Intinya, kehadiran negara adalah penjaga kemaslahatan umat. Keberagaman dan perbedaan tetap harus dirawat. Warga negara diberikan kebebasan menjalankan keyakinan, namun dalam bingkai ketaatan kepada hukum dan kesepakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. M. Tatam Wijaya, Pegiat Muslim for Crisis Center IMC2 Jakarta 2016

masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari